Pasangan Selingkuh Kasus Pembunuhan Bayi Kembar Diamankan Polisi

176
Mako Polres Muna

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Kasus pembunuhan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara terus bergulir. Kasus itu kini masuk dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Polres Muna yang menangani kasus itu, juga telah menetapkan tersangka hingga mengamankan pelaku kasus pembunuhan bayi kembar itu.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni pasangan selingkuhnya yang merupakan orang tua bayi. “TDR dan FT telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya Rabu, 14 Juni 2023.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Usai ditetapkan menjadi tersangka, mantan Kapolsek KP3 Kota Bau-Bau itu mengaku keduanya kini juga telah diamankan. Keduanya diamankan di sel tahanan Mapolres Muna pada 14 Juni 2023 kemarin.

Dikatakannya, penahahan pertama kali dilakukan pada ayah bayi pada 13 Juni 2023 lalu. TDR diamankan usai meyerahkan diri. “Saudara TDR menyerahkan diri didampingi keluarganya,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Asrun mengaku kedua tersangka akan dijrat pasal berlapis. Dimana ayah bayi dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 181 KUHP. Adapun ibu bayi dijerat pasal pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.

 

Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU