Puluhan Warga Desa Lambuno Protes Karena Dilarang Memilih Calon Kades

399
Perwakilan warga Desa Lambuno mendatangi kantor DPMD meminta keadilan agar bisa menyalurkan hak suaranya. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Puluhan warga Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara harus kehilangan hak pilihnya pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 30 April 2023 mendatang. Nama mereka dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) oleh panitia meski telah menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Masyarakat yang dicoret hak pilihnya tersebut berbondong-bondong meminta keadilan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolut, Senin lalu. Panitia Pilkades diduga ‘bermain mata’ kepada salah satu calon yang akan dimenangkan pada pilkades mendatang.

Salah satu warga yang melayangkan protes yakni Pattahuddin. Ia sudah tinggal kurang lebih 30 tahun di Desa Lambuno namun dianggap bukan warga setempat. Panitia berdalih dirinya memiliki tempat tinggal di desa lain yang menyebabkan ia dicoret.

“Saya ber-KTP Lambuno dan memang siang malam tinggal di sana kurang lebih 30 tahun. Nama saya ada di daftar pemilih sementara (DPS) namun di DPT dicoret panitia,” bebernya.

Ia mengakui, selain di Desa Lambuno, dirinya memang memiliki rumah di wilayah kecamatan. Namun hanya sebagai tempat tinggal sementara saat keluar kampung membawa hasil bumi hingga belanja keperluan rumah tangga. Hal itu karena jarak huniannya yang jauh dari pegunungan.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“53 orang yang dicoret ini semua ber-KTP Lambuno. petugas panitia desa juga tidak pernah temui kami menanyakan dan langsung main coret. Kalau KTP kami tidak diakui berarti sy tidak punya lagi hak suara pada pemilihan lainnya,” kesalnya.

Yang membuat puluhan warga Lambuno tambah kesal karena ada beberapa warga yang sudah lama menetap di desa lain namun tetap dicatat sebagai pemilih. Mereka diduga sengaja didatangkan salah satu calon kades agar bisa memenangkan pemilihan.

Puluhan warga yang tidak diakui sebagai penduduk Lambuno menetap di Dusun III, IV dan V. Jika tidak diakui kata Pattahuddin, secara otomatis ketiga dusun tersebut tidak berpenghuni alias dusun siluman.

Kabid Pemdes DPMD Kolut, Usman mengatakan akan menindaklanjuti sejumlah warga yang berdomisili di luar Desa Lambuno tercatat sebagai DPT. Ia juga menyarankan masyarakat yang melakukan protes mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kami akan telusuri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga yang melakukan protes sebelumnya telah dipertemukan dengan pihak panitia. Hanya saja, panitia terkait tetap saja menolak 53 masyarakat tersebut meski dibuktikan dengan KTP yang diterbitkan pemerintah.

 

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU