BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Program Jaminan Sosial Rp210 Miliar Sepanjang Tahun 2022
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sultra mencatat sepanjang tahun 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp 210 miliar kepada penerima manfaat.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari lima manfaat yang diberikan oleh Bpjamsostek yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala Bpjamsostek Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak lepas dari peningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para stakeholder terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Negara melalui pembayaran klaim Bpjamsostek adalah salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Abdurrohman.
Lebih lanjut, Abdurrohman menjelaskan bahwa jumlah pembayaran jaminan sebesar Rp 210 miliar tersebut merupakan jumlah dari empat kantor Bpjamsostek di wilayah Sulawesi Tenggara, diantaranya, Kantor Cabang Kendari, Kantor Cabang Konawe Selatan, Kantor Cabang Kolaka, dan Kantor Cabang Baubau.
Menurut Abdurrohman, jumlah klaim terbesar merupakan klaim jaminan hari tua (JHT) yakni Rp 186 miliar yang dibayarkan kepada 15.625 orang. Selanjutnya, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 527 kasus mencapai Rp13,2 miliar.
“Selain itu, terdapat pembayaran Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp10,6 miliar kepada 313 orang, pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp374 juta kepada 84 orang,” lanjutnya.
Ditambahkannya, bahwa implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya harap seluruh pihak,dimulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan yang terpenting pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota selaku regulator dapat saling mendukung untuk memastikan setiap pekerja di Sulawesi Tenggara, baik pekerja formal maupun informal dapat didaftarkan dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode