Madrasah di Kolaka Utara Larang Guru Bawa Balita, Kemenag Minta Sekolah Siapkan Pojok ASI

407

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) III Kolaka Utara (Kolut) mengeluarkan aturan larangan membawa balita ke lingkungan sekolah bagi para tenaga pendidik.

Aturan tersebut membuat galau sejumlah tenaga pendidik. Pasalnya, beberapa diantara mereka tidak bisa mengajar apabila tidak ada yang bersedia mengasuh buah hatinya setiap hari.

Larangan membawa anak tersebut telah diterapkan mulai Senin, awal pekan ini. Tidak ada pembatasan usia anak yang dimaksudkan dan berlaku secara umum termasuk usia balita yang masih menyusui.

Kepala MTsN III Kolut, Andi Ratnawati yang dikonfirmasi melalui sambungan selular membenarkan penerapan aturan tersebut. Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih gamblang terkait dasar pelarangan tersebut. “Iya betul. Ke sekolah ki saja supaya lebih jelas,” tanggapnya singkat menutup sambungan telpon, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan keterangan guru yang namanya minta disamarkan, pelarangan tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar di lembaga tersebut. Pendidik setempat mengaku galau karena diantara mereka ada yang memiliki balita bocah empat tahun hingga balita yang masih menyusui diperkirakan usia tujuh bulan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Beberapa guru juga yang ada anaknya pulang sekolah dibawa ke sini (MTsN III) saat pulang karena tidak ada yang jaga mereka di rumah,” ujarnya.

Informasi yang dirangkum Lenterasutra.com di madrasah tersebut, MTsN III Kolut memiliki 29 pegawai dengan rincian 7 orang berstatus PNS, 5 P3K, 13 honorer, 3 staf honor dan masing-masing 1 satpam dan cleaning service. 5 guru diantaranya kerap membawa anak ke sekolah yang dua duantaranya diboyong setiap hari karena usianya yang masih balita serta tidak ada yang mengasuhnya di rumah.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, para anak termasuk yang masih balita terpaksa dititip ke pihak keluarga. Jika tidak ada yang mengasuh, mereka hanya memiliki satu pilihan yakni mengajukan izin untuk absen mengajar.

Menanggapi aturan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kolut, Alimuddin mengatakan memang ada aturan pelarangan tersebut dan tergantung dari satuan kerja masing-masing. Meski begitu, pihaknya telah menyampaikan ke sejumlah madrasah termasuk ke pihak MTsN III sendiri supaya menyiapkan pojok ASI bagi yang memiliki balita menyusui.

“Kami akan tindak lanjuti hal ini dengan memberikan masukan kepada kepala madrasah terkait kebijakan ini. Boleh (bawa balita) semua sekolah dengan catatan lembaga itu persiapan tempat memberikan ASI,” pungkasnya.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU