Nekat Selundupkan Sabu 1,02 Kg di Sultra, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

115
Konferensi pers Diresnarkoba Polda Sultra. Foto : Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda asal provinsi Aceh berinisial ZH (21) tahun, nekat membawa narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram ke Sulawesi Tenggara.

ZH dibekuk tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra sesaat setelah ia berada di pelataran parkiran Bandara Haluoleo, Jumat, 3 Februari 2023.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol  Bambang Tjahyo Bahwono mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya barang mencurigakan yang ada di dalam salah satu koper pada pesawat udara Batik Air tujuan Bandara Haluoleo, Kendari. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra selanjutnya bekerja sama dengan pengamanan di Bandara Haluoleo untuk melakukan pengintaian.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, ketika tersuga pembawa koper tersebut keluar dari area ruang tunggu menuju pelataran bandara Haluoleo, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Jadi dalam penggeledahan itu, kami menemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,028 gram atau sekitar sekilo lebih,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, barang haram itu disimpan ZH dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua lembar celana hitam, koper, ransel, dompet, HP, dan beberapa lembar tiket penerbangan udara.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, dengan minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku telah kami dijebloskan dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati” katanya.

 

Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU