Kantor Desa Lombujaya, Mubar Disegel Warga, Dipicu Dugaan Pungli Hingga Transparansi Anggaran
LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Kantor Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat disegel warganya sejak Sabtu, 4 Februari 2023, kemarin. Alasan penyegelan itu, karena warga kesal dengan kinerja kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan pada pengelolaan anggaran dana desa (DD).
Kronologi penyegelan itu terjadi saat masyarakat bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mengadakan rapat dalam rangka mendengar kinerja kepala desa. Namun saat itu, kondisi rapat dibuat kaduh karena masyarakat bersitegang hingga berakhir dengan penyegelan.
Salah seorang tokoh pemuda, Ali Damran menyampaikan bahwa ada beberapa tuntutan masyarakat yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Pertama adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan pasar murah beberapa waktu lalu. Dimana pemerintah desa meminta sejumlah uang kepada warga yang mendapatkan kupon sembako murah.
“Seharusnya kan warga di mintai hanya 88 ribu untuk satu paket kupon sembako murah, tapi kenyataannya kami di mintai Rp100 ribu,” ujarnya.
Kedua, laporan pertanggungjawaban dana desa dari tahun 2020-2022 yang tidak transparan kepada masyarakat. “Tidak pernah dilaporkan kepada masyarakat setiap akhir tahun,” tuturnya.
Kemudian yang ketiga, masyarakat meyesalkan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa yang dianggap tidak jelas karena surat keputusan (SK) kepengurusannya.
“Seperti pekerjaan penimbunan lapangan bola kaki ini tidak jelas siapa yang kelola, anggaran nya tidak jelas, materialnya pun kualitas nya sangat tidak bagus karena teksturnya lembek. Padahal sebelum dikerjakan banyak warga yang berolahraga disini. Sekarang kondisinya justru hanya di rusaki karena banyak batu-batunya. Saya duga ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi nya,” bebernya.
Alasan keempat ialah masyarakat menyoroti adanya pengangkatan pelaksana kepala dusun (Kadus) yang tidak prosedural. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 pasal 7 disebutkan pengangkatan pelaksana Kadus harus menunjuk perangkat desa yang aktif.
“Kades ini tidak mau mendengar saran kami, bahkan BPD sekalipun. Dan saat kami pertanyakan tidak memberi jawaban yang pasti, seperti ada pegawai sara yang terima honor tidak sesuai dengan jabatannya,” kata dia.
“Peraturan desa pun sudah satu tahun di ajukan hingga saat ini belum di tindak lanjuti seperti penertiban hewan ternak,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi memalui pesan whatsap, Kepala Desa Lombu Jaya tidak berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Camat Sawerigadi La Ode Mustakim menyampaikan akan segera memertemukan masyarakat, pemerintah desa dan BPD agar masalah itu diselesaikan.
“Hari ini saya melakukan komunikasi dengan pihak BPD, pemerintah desa dan masyarakat yang melakukan penyegelan, insya Allah kami bersama polsek sawerigadi akan mempertemukan mereka senin besok,” tulisnya saat dihubungi melalui WhatsApp Minggu, 5 Ferbruari 2023.
Iaa juga mengaku telah meminta kepada pihak penyegel untuk membuka peyelegalan tersebut, agar pelayanan masyarakat kembali berjalan seperti biasanya.
“Saya tidak tahu semua tuntutan masyarakat, yang saya tahu hanya tuduhan pungli, itu saya ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat, menurut masyarakat tuntutan mereka ada 13 poin tuntutan dan saya tidak tahu isi tuntutan itu. Hari ini saya hanya mencoba menghubungi pihak penyegel dan memintah agar membuka segel tersebut karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” sambungnya.
Kemudian, La Ode Mustakim mengaku telah memberi penjelasan kepada masyarakat terkait duagaan pungli. Menurutnya pihak pemerintah tidak melakukan pungutan dalam pengambilan hak masyarakat. Namun dana dari masyarakat diperuntukan segai sewa kendaraan dan baiaya pengganti tenaga pendistribusi barang subsidi tersebut.
“Sebelum mereka mengambil barang sembako yang dijual pemerintah daerah dalam bentuk subsidi 50 persen kepada masyarakat untuk desa lombujaya pernah bertanya kepada saya apakah boleh meminta kepada masyarakat untuk sewa kendaraan dan pengganti tenaga untuk orang orang yang mendisribusikan barang, saya bilang boleh saja yang penting disepakati bersama dan dalam batas kewajaran. Dan ternyata yang melakukan itu bukan hanya lombujaya tetapi juga sebahagiaan desa yang lain dimuna barat ini,” jelasnya
“Sudah ada kesepakatan, tapi tidak semuanya hadir saat pengambilan keputusan sepakat, tapi ini mungkin hanya miskomunikasi saja. Karena yang dituntut masyarakat bukan kepala desa meminta uang tetapi dikemanakan uang yang terkumpul dari masyarakat. Dan ini saya lihat hanya kesalahan komunikasi saja,” tutupnya.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode