Gerakan Anti Cekcok dan Caplok, Pj Bupati Kolut, Parinringi Awali Pemasangan 500 Patok Batas Tanah di Pakue

142
Pemasangan tapal batas tanah warga oleh Pj Bupati Kolut, Parinringi bersama BPN. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memulai program pemasangan tapal batas tanah warga sebanyak 500 batang pada empat desa di Kecamatan Pakue. Tanda batas itu merupakan salah-satu upaya pemerintah guna pencegahan kasus perselisihan tapal batas di wilayahnya.

Pemasangan 500 patok batas lahan dilakukan langsung Pj Bupati Kolut, Parinringi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di Kecamatan Pakue, Jum’at (3/2/2023). Kegiatan tersebut dilabeli gerakan anti cekcok dan caplok.

Kata Pj Bupati, Parinringi menjelaskan jika program tersebut sangat efektif dan harus dilakukan ke sejumlah wilayah daratanya. Empat desa yang menjadi lokus pemasangan patok secara serentak tersebut meliputi Desa Toaha, Alipato, Kasumeeto dan Lalombundi.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Setiap pemasangan patok batas lahan harus disepakati antara pemilik tanah yang bertetangga. Jadi tidak ada lagi perselisihan kedepan,” ujarnya.

Dikemukakan, ia juga mengapresiasi BPN Kolut yang bisa mencapai 100 persen target kinerja kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2022. Hasilnya, 43 sertifikat nelayan, 77 UMKM, 17 aset daerah, 4.442 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan masing-masing satu aset desa, Basarnas dan Kementerian Pertanahan.

Ia juga menghimbau kepada para pemilik lahan yang beda paham soal batas agar selalu diselesaikan dengan cara musyawarah dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Pemerintah hadir sebagai penengah agar kedua belah pihak tidak saling merugikan satu sama lain.

“Kami harap semua lahan masyarakat kedepannya telah memiliki patok batas yang disahkan pemerintah,” pungkasnya.

 

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU