67 Desa di Kolut Siap Pilkades, Inspektorat Bakal ‘Jegal’ Calon Incumbent Bermasalah

213
Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara. Istimewa

 

 

LASUSUA, LENTERASULTRA.COM – 67 desa dari 127 desa yang ada di Kabupaten Kolaka Utara bakal melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 30 April 2023 mendatang.

Jelang hajatan demokrasi lokal desa itu, Inspektorat Kolaka Utara mulai mewanti-wanti para petahana yang ingin mencalonkan diri kembali. Itu terkait dengan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Irban Investigasi, Inspektorat Kolut, Andi Agus Zakaria menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bebas temuan bagi petahana maupun para mantan kades yang diketahui masih memiliki temuan namun belum diselesaikan. Surat rekomendasi bebas temuan itu nantinya akan menjadi syarat pencalonan bagi mantan kades.

“Tidak melihat dia (calon) siapa dan kami tegaskan jika dilaporan kami masih ada LHP-nya belum lakukan pengembalian tidak ditoleransi,” tegasnya, Rabu (1/2/2023).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Upaya itu dikatakan telah dilakukan pada pemilihan sebelumnya sehingga banyak cakades gagal mencalon. Pihaknya bakal mendata dari 67 desa yang terdapat calon incumbent bermasalah. “Mereka akan kami pastikan tidak dapat surat rekomendasi,” janji Agus.

Saat ini pihaknya dikatakan sedang mengefektifkan layanan klinik konsultasi bagi para kades. Wadah ini sebagai ruang sharing maupun tanya jawab bagi kades dengan inspektorat terkait pengelolaan, mekanisme dan peraturan pengelolaan dana desa.

Desa disampaikan tidak terlepas dari sejumlah kesalahan administrasi namun tidak didominasi atas kesengajaan. Jika hal itu berlaku sebaliknya namun tidak mempan dibina maka layak ditindaki.

Sejak Klinik Konsultasi tersebut dibuka, rata-rata pertanyaan yang diajukan para kades terkait persoalan pengelolaan BUMDes yang dikatakan banyak yang tidak sesuai, BLT, pengerjaan fisik hingga menyangkut pencalonan.

Ia juga menghimbau para kades dan perangkatnya agar memaksimalkan penyusunan APBDes dan bukan sekedar formalitas. Demikian juga baliho terkait program kerja pada APBDes wajib dicetak dan dipampang di publik. “Agar bisa dikontrol juga oleh masyarakatnya terkait berapa anggaran dan lokasinya dimana,” pungkasnya.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU