KPU Bombana Tuntas Verifikasi Administrasi Anggota Parpol Untuk Pemilu 2024

179
Abdi Mahatma Rioda, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Bombana. Foto: Dok Pribadi

 

RUMBIA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilihan umum 2024 melalui KPU RI. Hasil verifikasi tersebut juga sudah disampaikan kepada parpol melalui sistem informasi partai politik atau Sipol untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU Bombana Abdi Mahatma Rioda mengatakan verifikasi administrasi atau vermin langsung dilakukan begitu daftar nama -nama anggota partai politik di Kabupaten Bombana diterima dari KPU RI pada tanggal 16 Agustus atau dua hari setelah masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

Dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI, hanya 23 diantaranya yang tercatat memiliki kepengurusan di Kabupaten Bombana. KPU Bombana pun melakukan verifikasi terhadap keanggotaan 23 partai politik tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).

Abdi mengatakan, vermin itu dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik. Termasuk memeriksa dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat. Misalnya penyelenggara pemilu atau anggota TNI/Polri maupun kepala desa.

“Vermin kami lakukan selama lima hari. Kami mulai saat daftar nama keanggotaan parpol kami terima, 16 Agustus lalu,” ujarnya.

Mantan jurnalis media cetak di Sulawesi Tenggara itu melanjutkan salah satu juga yang ikut diteliti dalam vermin ialah keterpenuhan jumlah minimal keanggotaan parpol. Abdi menyebut tiap parpol di Bombana minimal memiliki 152 anggota parpol yang memenuhi syarat.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Itu berdasarkan keputusan KPU nomor 258 tahun 2022 tentang jumlah penduduk sebagai dasar pemenuhan syarat anggota parpol. Dimana otorita Bombana dengan jumlah penduduk 151.289 ribuan, maka tiap anggota parpol minimal memiliki 1/1000 dari jumlah tersebut, yang bila dibulatkan menjadi 152.

“Setelah melalui proses verifikasi, ribuan anggota partai politik itu akhirnya tuntas diperiksa. Hasilnya sudah tersampaikan secara otomatis kepada parpol melalui SIPOL, tinggal parpol melihat apa saja yang perlu ditindaklanjuti. Baik terkait kegandaan internal maupun ekternal dan hal-hal yang tidak sesuai PKPU seperti pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang-undang,” terangnya.

“Pengecekan itu semua berdasarkan identitas yang diinput oleh partai politik. KPU dalam hal ini, tidak memeriksa faktualnya tapi berdasarkan data yang diinput parpol melalui Sipol,” katanya, melanjutkan.

Pria yang karib disapa AMR itu menyampaikan, semua proses tindaklanjut itu dilakukan parpol lewat akun Sipol masing-masing untuk kemudian akan diperiksa kembali juga melalui Sipol. Abdi juga meminta agar parpol dapat berkonsultasi jika terdapat hal-hal yang belum dipahami.

“Proses tindaklanjut ini berlangsung sampai 26 Agustus. Selanjutnya, KPU kembali akan mencermati hasil perbaikan itu lalu dilaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan KPU,” terangnya.

Disamping itu, Abdi Mahatma menguraikan jika KPU membuka ruang kepada masyarakat yang merasa tidak terikat dengan parpol tapi khawatir namanya tercatut sebagai anggota parpol, untuk melakukan pengecekan mandiri lewat infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Itu perlu dilakukan guna memastikan namanya tidak tercatat sebagai anggota partai politik. Atau masyarakat bisa mendatangi kantor KPU Bombana, untuk mengisi formilir tanggapan masyarakat.

Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU