ADD di Konkep Dibayarkan Setiap Enam Bulan
KONKEP, LENTERASULTRA.COM-
Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) sudah pasti akan menjadi keluhan kepala desa dan aparutur desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Sebab, pencairan ADD di bekas otorita Kabupaten Konawe itu, tidak dilakukan per bulan maupun per triwulan. Pembayaran ADD di Konkep dicairkan setiap enam bulan sekali.
Mekanisme pembayaran ADD persemester ini bukan tanpa dasar. Aturan pencairan setiap enam bulan ini, sesuai dengan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan nomor 03 tahun 2022, tentang pedoman tehnis pengelolaan, tata cara pembagian dan penetapan besaran dan alokasi dana desa untuk setiap desa yang bersumber dari anggaran belanja pendapatan daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Produk hukum ini diterbitkan tanggal 3 Januari 2022.
“Pembayaran ADD memang dibagi dua tahap. Ada tahap pertama dan kedua. Setiap tahap dibayar enam bulan. Ini ada Perbup (peraturan bupati) nya,” kata Mahmud, Pelaksana tugas (PLT) Kepala Badan Keuangan Daerah, Konawe Kepulauan saat dihubungi via ponselnya, Jumat sore, 22 Juli 2022.
Asisten administrasi umum, keuangan dan pembangunan ini bilang, sesuai Perbup tersebut maka pembayaran ADD dalam setahun dibayar dua kali, dimana besaran setiap kali pencairan, dikucurkan sebanyak 50 persen dari ADD yang diterima setiap desa. Mantan Kepala bagian umum Setda Konkep ini mengaku, dengan aturan tersebut Badan Keuangan Daerah tidak ingin melanggar aturan yang telah disepakati untuk proses pencairannya.
Mahmud mengaku, sejak Jumat, 22 Juli 2022, dirinya sudah mulai membayarkan ADD tahap pertama. Meski begitu, desa yang disetujui pencairan dananya adalah desa-desa yang sudah melengkapi syarat pencairan dengan melengkapi berbagai dokumen dan bukti-bukti sebagai pertanggung jawabannya.
“Kalau mau dicairkan harus ada pendukung SPJ (surat pertanggung jawabannya). Mulai bukti kas sudah ditanda tangani, permintaan ditanda tangani, daftar permintaan honor sudah ditanda tangani oleh pemerima dan harus mengetahui kepala desa dan pembuat daftar, harus ada SK perangkat desa, SK kepala desa,” katanya.
Namun yang jadi masalah sambung Mahmud, teman-teman kepala desa baru selesai menandatangani bukti kas, kepala desa sudah menganggap sebagai dokumen syarat pengajuan. “Tidak bisa, tidak berani keuangan menerbitkan SP2S, kalau seperti itu. Ini sama menabrak aturan,” ungkap Mahmud.
Penulis dan editor : Adhi