Berminat Maju Pilkades? Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan APBDes yang Bisa Dikelola di Muna
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna akan menggelar Pilkades pada 15 Oktober tahun ini. Pilkades itu diselenggarakan untuk mencari 124 kepala desa defenitif baru.
Sejauh ini, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam, sejumlah figur sudah mulai meramaikan bursa bakal calon kepala desa. Mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat dengan pendidikan terakhir master atau strata II hingga aparatur sipil negara.
Ramainya figur dengan latar belakang berbeda itu mengindikasikan jika jabatan kepala desa cukup menarik untuk diperebutkan. Berapa sebenarnya pendapatan yang bisa dihasilkan seorang kepala desa ?.
Kepala Desa sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan jabatan yang ikut mendapat hak keuangan yang ditanggung oleh negara. Itu diatur dalam pasal 26 angka 3 (tiga) huruf c yang menyebutkan kepala desa dalam menjalankan tugas berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Selanjutnya, hak keuangan itu diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 81 beleid itu diatur sebagai berikut:
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 % (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Pemerintah Kabupaten Muna sudah menerbitkan regulasi turunan tentang penjabaran PP tersebut. Regulasi itu adalah Peraturan Bupati Muna tentang pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2022 nomor 38, tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 nomor 39, tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa tahun anggaran 2022 nomor 40.
Dalam hal ini ditetapkan masing-masing kepala desa di Kabupaten Muna mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000. Selain gaji, kepala desa juga mendapat jaminan kesehatan dalam bentuk keanggotaan BPJS dengan nilai Rp150.000 perbulan. Rinciannya Rp130.000 ditanggung APBD Muna dan Rp20.000 dipotong dari penghasilan tetap kepala desa. Kepala desa juga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) senilai Rp12.700 perbulan.
Fasilitas lain yang didapatkan kepala desa ialah kendaraan operasional berupa motor dinas. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kepala desa beserta perangkatnya juga disiapkan operasional pemerintah desa sebesar Rp3 juta perbulan. Operasional itu digunakan untuk perjalanan dinas jika mendapat tugas diluar daerah, belanja alat tulis kantor dan kebutuhan lainnya.
Selain mendapat gaji dan tunjangan, UU nomor 6 tahun 2014 juga memberi kewenangan kepada para kepala desa untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa. Keuangan dan aset desa ini diantaranya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Di Kabupaten Muna, besaran DD dan ADD yang diterima setiap desa bervariasi. DD paling besar di Muna diterima Desa Tapi-Tapi, Kec. Marobo senilai Rp1,5 miliar. Adapun yang terkecil diterima Desa Tanjung, Kec. Tongkuno sebesar Rp627 juta. Sedangkan ADD terbesar kembali didapatkan Desa Tapi-Tapi senilai Rp599 juta.
Namun jika dirata-ratakan, setiap desa bisa mendapat Rp1 miliar DD dan Rp450 juta ADD. Dengan begitu, seorang kepala desa di Muna bisa mengelola APBDes berkisar Rp1,5 miliar pertahun.
Itulah besaran penghasilan yang bisa didapatkan menjadi seorang kepala desa di Kabupaten Muna. Jika tertarik, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dalam Pilkades serentak tahun 2022.
(Ode)