ASN, BPD Hingga Lulusan S2 Ikut Ramaikan Bursa Bakal Calon Kades di Muna
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemilihan kepala desa serentak bakal digelar di Kabupaten Muna pada 15 Oktober 2022. Menjadi pemimpin skala desa itu rupanya memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian kalangan. Paling tidak sesuai bursa calon kepala desa yang ikut mengemuka menjelang Pilkades ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muna, Rustam mengungkapkan sudah menerima banyak informasi mengenai figur yang berminat maju dalam perhelatan Pilkades. Ia mengaku informasi itu disampaikan yang bersangkutan langsung kepadanya maupun dari orang per orang. Ada pula informasi yang diperoleh dari laporan Badan Intelijen Negara daerah Sultra.
Setidaknya, selama menggelar sosialisasi Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades di 11 kecamatan selama empat hari, Rustam mengungkapkan jika latar belakang calon sangat beragam. Dimulai dari pegawai negeri sipil yang saat ini berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa hingga masyarakat sipil dengan pendidikan terakhir lulusan Strata 2 perguruan tinggi.
“Sudah ada laporan BIN ke kami kalau ada sembilan anggota BPD akan mencalonkan diri jadi Kades. Informasi lain juga ada beberapa Pj Kades yang masih aktif sebagai PNS juga berniat maju,” kata Rustam usai sosialisasi Pilkades di Balai Desa Waara, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Rustam, aturan Pilkades merujuk pada Permendagri 72 tahun 2020 hasil perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang diturunkan lagi dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang Desa dan Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna.
Sesuai regulasi itu, Pilkades serentak di Kabupaten Muna bisa diikuti siapa saja warga negara yang memenuhi syarat. Termasuk didalamnya bagi anggota Badan Permusyawatan Desa, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri. Hanya saja, hal itu diatur secara ketat.
Bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades maka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa. “Dengan begitu, seluruh hak dan tunjangannya dalam jabatan BPD harus ditanggalkan,” kata Rustam.
Ia melanjutkan, adapun bagi PNS tidak diberlakukan aturan harus mengundurkan diri. Melainkan hanya perlu mendapat rekomendasi tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Muna. Rekomendasi itu harus diurus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Khusus PNS yang berstatus Pj Kades dibebankan syarat tambahan berupa wajib mengurus surat bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Muna. “Bebas temuan ini bukan saja administrasi, melainkan juga pengelolaan aset. Mereka memang boleh maju, tapi tentu banyak hal yang akan dilihat dulu. Tidak serta merta akan diizinkan,” paparnya.
Selain dari BPD dan ASN berstatus Penjabat, para bakal calon Kades juga berasal dari latar belakang pendidikan master atau lulusan Strata II. Rustam mengaku hal itu wajar dan perlu diapresiasi. “Ada juga yang lulusan S2 akan maju. Saya juga minta supaya para Camat mengidetifikasi nama-nama yang potensial menjadi bakal calon,” sambungnya, menyebut latar belakang berbagai bakal calon.
Rustam menyebutkan secara resmi latar belakang para calon kepala desa akan diketahui pada saat masa pendaftaran mulai dibuka oleh panitia pemilihan kepala desa ditingkat desa masing-masing. Masa pendaftaran itu direncanakan dimulai pada tanggal 20-25 Agustus mendatang. “Jadwal sementara begitu, tapi masih mungkin berubah,” paparnya.
Diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Muna tahun 2022 akan digelar di 124 desa yang berada di 22 kecamatan. Tahapan Pilkades sudah resmi dimulai sejak 4 Juli 2022. Sedikitnya terdapat 39 tahapan Pilkades. Dimulai sejak masa sosialisasi Perbup Pilkades hingga hari H pencoblosan, 15 Oktober mendatang. Adapun pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan paling lambat 31 Desember 2022.
Ode