2.270 Tenaga Honorer Mubar Dapat Jaminan Keselamatan Kerja Dan Jaminan Kematian
LAWORO,LENTERASULRA.COM – Sebanyak 2.270 tenaga honorer lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat kini mendapat jaminan perlindungan sosial. Jaminan itu berupa jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kegiatan peyerahan jaminan itu dilaksanakan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga non ASN lingkup Pemkab Mubar pada Senin, 18 Juli 2022 pagi, saat apel gabuangan dikantor Bupati Muna Barat. Penyerahan dipimpin langsung Pj Bupati Mubar, Bahri dan didampingi Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian itu merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 dengan ditindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021. Ketentuan itu memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib memberikan jaminan sosial JKK dan JKM bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD.
“Jaminan perlindungan sosial itu diperuntukkan bagi 2.270 tenaga non ASN yang sudah didaftarkan yang ada di Kabupaten Muna Barat,” ungkapnya.
Bahri mengaku bahwa Jaminan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah daerah serta membantu meringankan beban keluarga apabila suatu saat peserta mengalami kecelakaan. Untuk itu, ia akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan JKK dan JKM untuk non ASN.
“Yang pasti, saya menginginkan seluruh pegawai non ASN di Muna Barat itu terlindungi jaminan sosial seperti JKK dan JKM ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kemendagri itu mengaku pihaknya saat ini telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua non ASN terlindungi. Sejauh ini masih dilakukan identifikasi terkait jumlah tenaga honorer lainnya yang ada di Muna Barat.
“Tapi itu belum final. Kita identifikasi data dulu (cleasing data). Nanti kita tambahkan di perubahan. Kalau data sudah lengkap tidak mesti harus menunggu perubahan. Bisa kita melakukan pergeseran anggaran. Yang jelas kewajiban kita itu memastikan tenaga non ASN terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra Irsan Sigma Octavian menjelaskan, BP Jamsostek akan memberikan jaminan kepada pegawai non PNS atau honorer di lingkup Pemkab Mubar sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman. Dimana jaminan keselamatan kerja (JKK) adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Sedangkan, jaminan Kematian (JKM) merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Pelindungan ini meliputi biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ungkapnya.
Penulis: Sry Wahyuni
Editor: Ode