Pj Bupati Mubar Nonaktifkan Kades Katela Yang Tersandung Kasus Ijasah Palsu Saat Pilkades

687
Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Sri Wahyuni

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Ahmad Reza, Kepala Desa Katela sementara waktu tidak dapat menikmati kursi empuknya sebagai orang nomor satu didesa itu. Jabatan yang diembannya sejak 2019 lalu melalui Pilkades serentak, kini harus ditanggalkan sementara akibat kasus hukum yang menjeratnya tahun 2021 lalu.

Pemberhentian Ahmad Reza diumumkan langsung oleh PJ Bupati Muna Barat, Bahri melalui Forum rapat yang dihadiri Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan seluruh Kepala Desa Kabupaten Muna Barat pada Rabu, 6 Juli 2022 di ruang rapat Kantor Bupati.

Reza diberhentikan karena tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah saat bertarung di Pilkades 2019 lalu. Ia dilaporkan kepihak kepolisian pada 2021 lalu oleh La Ode Kamara yang merupakan rivalnya bertarung. Dalam kasus hukum, Reza kini berstatus terdakwa.

Pj Bupati Muna Barat mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dimana kepala desa akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika sedang menjalankan proses hukum. “Sekarang posisi dia kan terdakwa jadi kita non aktifkan dulu,” ungkapnya saat ditemui usai menggelar rapat.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan, stastus pemberhentian nantinya akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani. Dimana jika Kades tersebut menang dan dinyatakan bebas maka jabatan dan namanya akan dipulihkan. Namun jika terbukti bersalah, maka statusnya sebagai Kades akan dicabut dan nantinya akan dilakukan pemilihan ulang untuk mengisi kursi kosong tersebut.

“Jadi status nonaktifkan sementara saja sambil melihat proses hukum yang dia jalani sekarang. Sekarang dia kan sementara mengajukan kasasi, jika dipengajuan itu dia menang maka kita kembalikan hak dan martabatnya sebagai kepala desa. Tapi jka dia kalah maka terpaksa kita harus selenggarakan pemilihan ulang,” jelasnya.

Dalam penanganan ini, Bahri mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tiworo Kepulauan untuk segera mengajukan penunjukan pelaksana tugas Kades mengisi sementara jabatan kosong tersebut.

Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemilihan ulang kepala desa di beberapa wilayah yakni Desa Santigi Kecamatan Tiworo Utara, Desa Sido Makmur Kecamatan Tiworo Kepulauan, dan Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi. Hal ini disebabkan karena Kepala Desa di wilayah itu telah meninggal dunia. “Jadi nanti kita lakukan pemilihan serentak di beberapa yang kepala desanya meninggal dunia. Dan Pilkades itu menunggu kasasi Desa Katela ini selesai supaya sekaligus kita lakukan bersamaan,” ungkapnya.

Reporter: Sry Wahyuni
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU