Delapan Kadis Dijob Fit Jabatan Lama, Pemkab Muna Diduga Manipulasi Data di KASN

836
Zahrir Baitul

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna disinyalir mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menggelar job fit dengan cara memanipulasi data jabatan para pejabat tinggi pratama. Pasalnya ada ketidak sesuaian antara jabatan peserta job fit yang direkomendasikan KASN dan posisi mereka saat ini.

Dalam salinan surat panitia seleksi job fit yang diterima Lenterasultra.com, 29 kepala dinas menerima undangan mengikuti job fit yang dimulai hari ini, Selasa-Kamis tanggal 14-16 Juni 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, delapan diantara mereka sesungguhnya sudah lebih dulu dimutasi pada jabatan lainnya.

Mereka antara lain La Ode Ena yang akan dijob fit sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, padahal jabatan saat ini ialah Kepala BKPSDM Muna. Berikutnya Dahlan Kalega, Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian, kini menjadi Kepala BPBD Muna. Selanjutnya Ashar Dulu, ikut job fit sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, padahal jabatan saat ini Kadis Perumahan dan Permukiman, La Ode Ataluddin, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jabatan saat ini staf ahli Bupati.

Kemudian La Taha, terdaftar sebagai Kadis Perumahan dan Pemukiman, padahal jabatan saat ini Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Amiruddin Ako dijob fit sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kendati jabatan sebenarnya ialah Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berikutnya Sukarman Loke terdaftar sebagai Kepala BKPSDM, padahal saat ini menjabat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nama terakhir ialah Sumithata, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, jabatan sebenarnya staf ahli Bupati.

Delapan pejabat tersebut telah dimutasi pada 14 Maret 2022. Namun, Pemkab Muna diduga tidak melaporkan hal ini kepada KASN saat mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan job fit.

Satu peserta yang dikonfirmasi, La Ode Ataluddin, mengaku sempat merasa bingung untuk mengikuti job fit karena diundang sebagai Kepala Dinas PPPA, padahal dirinya sudah empat bulan dimutasi menjadi staf ahli Bupati. Kendati, ia memilih tetap ikut berangkat ke Kendari karena terlanjur mendapat undangan. “Sebagai bawahan saya tetap harus ikut,” katanya.

Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena membenarkan ada ketidaksesuaian data delapan peserta job fit, termasuk dirinya. Namun ia menolak memberi penjelasan ihwal kekeliruan tersebut. “Sebaiknya tanyakan langsung ke panitia seleksi saja,” jelasnya, Senin, 13 Juni 2022.

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, DPRD Muna, Zahrir Baitul berpendapat ketidak sesuaian rekomendasi dan jabatan peserta job fit diduga disebabkan karena usulan rekomendasi ke KASN menggunakan data jabatan sebelum mutasi, Maret lalu. Itu artinya, Pemkab Muna tidak terbuka kepada KASN.

Related Posts

KPU Muna Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Paslon

Sekda Muna Bantah Ada Intevensi ASN di Pilkada

KPU Tetapkan Lima Zona Kampanye Pilkada Muna

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun, Zahrir mengungkapkan jika masalahnya bukan berhenti pada soal ketidaksesuaian data saja. Kerancuan job fit ini membuktikan jika mutasi yang dilakukan Pemkab pada Maret lalu tidak prosedural. Sehingga, alih-alih untuk keperluan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pada OPD, job fit ditengarai hanya untuk ‘membenarkan’ kesalahan tersebut.

“Berarti mutasi bulan Maret lalu ada yang keliru. Sehingga kesalahan itu mau ditutupi lewat job fit. Berarti sebenarnya ini sia-sia karena toh mutasinya sudah dilakukan,” terangnya.

Padahal menurutnya, Pemkab Muna harus mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang kemudian mengalami perubahan menjadi PP nomor 17 tahun 2020. Pasal 132 beleid itu ditegaskan bahwa proses rotasi mutasi harus didahului oleh proses job fit.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak puas atas kinerja para kepala OPD-nya berdasarkan hasil job fit, maka kepala OPD tetap diberi waktu 6 bulan untuk memerbaiki kinerjanya. Barulah setelah jangka 6 bulan kepala OPD juga tidak bisa memerbaiki kinerjanya, maka PPK berhak menon job atau mendemosi kepala OPD yang bersangkutan.

Ketentuan itu lebih tegas lagi diatur dalam Permenpan nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengelolaan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Disebutkan bahwa rotasi mutasi harus didahului proses job fit.

“Kalau justru yang dikerjakan Pemkab sekarang terbalik. Mutasinya dilakukan duluan setelah itu dilaksanakan job fit untuk menutupi kesalahan proses mutasi itu sendiri,” paparnya.

Zahrir menduga job fit yang akan dilakukan ini hanya untuk menutupi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Apalagi, hasil job fit tidak berpengaruh pada komposisi jabatan para pimpinan OPD hasil rotasi mutasi yang telah dilakukan.

“Saya harap kedepan sebaiknya Sekda Muna sebagai panglimanya ASN dalam memberi pertimbangan pada Bupati Muna untuk lebih cermat dan memertimbagkan berbagai aspek serta regulasi yang berlaku dalam melakukan proses penataan birokrasi. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pesannya.

(Ode)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU