Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyebab Kematian Jefisra, Warga Empang, Muna

897
Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Kejanggalan kasus meninggalnya La Ode Jefisra Arifin, korban kecelakaan tunggal karena menabrak balok kayu yang terbentang di badan jalan di Lorong Empang, Kel. Laende, Kec. Katobu, Muna akhirnya terungkap. Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.

Kecelakaan yang menimpa Jefisra, warga Empang, Muna terjadi 13 Maret 2022 lalu. Korban mengalami kecelakaan saat melintas di Lorong Empang sekitar tengah malam. Keluarga korban mencium aroma kejanggalan dan melaporkan kasus itu ke Polres Muna. Bahkan, juga keluarga korban sempat melakukan aksi blokade jalan, Sabtu, 2 April 2022 lalu.

Keluarga meminta polisi mengusut siapa pelaku yang menaruh balok kayu di tengah jalan sehingga merenggut nyawa Jefisra. Bahkan, meminta kasus itu diungkap dalam 3 x 24 jam, sejak aksi blokade jalan dilakukan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Muna sendiri bergerak melakukan pemeriksaan pada 16 orang saksi. Dari keterangan yang dikumpulkan itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku inisial AD. Tersangka diketahui juga merupakan warga Empang, Kel. Laende, Muna.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kami sudah gelar perkara dan langsung menetapkan satu orang tersangka,” jelas IPTU Astaman Rifaldy, Kasatreskrim Polres Muna saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 6 April 2022.

IPTU Astaman menjelaskan, pelaku mengakui menaruh balok kayu di badan jalan pada malam terjadinya kecelakaan. Namun pelaku sebenarnya tidak memiliki niat apa pun kepada korban. Aksinya menaruh balok kayu semata hanya dimaksudkan agar pengendara yang melintas dapat mengurangi kecepatannya. Sebab di malam itu pelaku sedang merasa tidak enak badan.

“Pelaku mengaku tidak punya motif apa pun kepada korban. Murni karena tidak mau terganggu dengan bunyi kendaraan,” terangnya.

“Tetapi kami anggap ini ada unsur kelalaian dari pelaku yang menyebabkan ada nyawa yang melayang. Sehingga tetap diproses dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

IPTU Astaman memastikan kepolisian bekerja secara profesional dalam kasus ini. “Ini bentuk tanggung jawab kami dan kami bekerja sesusi SOP,” ujarnya.

(Ode)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU