Kasus Suami Silet Isteri, Berawal Minta ‘Jatah’, Berujung Penjara
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pelarian Said (36), pelaku penganiayaan sadis dengan cara menyayat wajah isterinya pakai silet di Konawe Utara akhirnya berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Muna. Pelaku berhasil diringkus di rumah keluarganya di Desa Lupia, Kec. Kabangka, Muna pada Selasa malam, 29 Maret 2022.
Penangkapan Said dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim, IPTU Astaman Rifaldy. Informasi keberadaan pelaku terungkap lewat koordinasi apik antara Reskrim di Polres Muna dengan Polres Konut.
IPTU Astaman Rifaldy mengatakan, informasi awal mengenai keberadaan pelaku ditindak lanjuti secara cepat. Tim lebih dulu melakukan pengintaian dengan melibatkan personil intel di Polsek Kabangka, Muna. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Desa Lupia. Tepatnya di rumah keluarganya.
“Jam 10 malam kami dapat info setelah berkoordinasi dengan Polres Konut. Kami langsung melacak pelaku dengan melibatkan Polsek Kabangka. Jam 11 malam tim bergerak di lokasi persembunyian dan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumah bibinya di Lupia,” jelasnya.
IPTU Astaman mengatakan, penangkapan dilakukan atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, pada Minggu (27/03) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Korbannya ialah perempuan inisial L (25) yang tak lain isterinya pelaku sendiri.
IPTU Astaman bilang, pelaku tega menganiaya isterinya karena rasa cemburu. Terlebih, pelaku sempat meminta jatah berhubungan intim namun tidak dilayani. “Pelaku sempat melarikan diri dari Konut tapi berhasil kami tangkap disini. Sekarang diamankan di Polres Muna,” sambungnya.
Belakangan diketahui jika pelaku juga merupakan seorang residivis. Pernah ditahan oleh Polres Baubau karena kasus pencurian. “Siang ini pelaku akan dijemput tim dari Polres Konawe Utara untuk dibawa kesana,” terangnya.
(Ode)