Kasek Diminta Bijak Pakai Fulus BOS

215
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio. Ist.

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kepala Sekolah (Kasek) di seluruh jajaran Dinas dan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta bijak dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Halini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Asrun Lio, Senin, 28 Februari 2022.

“Penanggung jawab dana BOS itu memang ada sama kepala sekolah. Tetapi kami dari Dikbud Sultra tetap mengingatkan kepala sekolah agar bijak dan selalu berpedoman pada aturan dalam mengelola anggaran BOS,” imbau Asrun. Tidak hanya itu, instansi pimpinannya juga akan terus melakukan monitoring termasuk audit. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran, apalagi dana BOS itu langsung ditransfer langsung ke rekening sekolah masing-masing dan tugas provinsi hanya melakukan perekaman.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio (tengah) berpose bersama kepala BPKP Sultra usai menghadiri pelepasan bantuan kebutuhan pokok oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, di posko terpadu Covid-19 Sultra. Foto- Adhi

Pengumuman Kabupaten Bombana

Asrun bilang, terkait pengelolaan dana BOS khususnya lingkup SMA, SMK, termasuk sekolah berkebutuhan khusus selalu mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 903/1043/Sj dan Surat edaran nomor 906/54245/Keuda termasuk Permendagri Nomor 24 Tahun 2020. Asrun juga menjelaskan tentang penggunaan dana BOSafirmasi kinerja (Afkin). Katanya, Afkin ditransfer ke rekening sekolah pada bulan Desember 2019.

Alumni S3 The Australian National University of Cambera ini melanjutkan, dana BOS Afkin dengan nilai dibawah Rp 200 juta dapat dibelanjakan secara langsung oleh sekolah bersangkutan, melalui aplikasi khusus SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Sedangkan dana BOS Afkin diatas Rp 200 juta, diadakan secara kontraktual dengan pihak ketiga. Sehingga tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2019. Oleh karena itu dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah untuk dijadikan SILPA tahun berikutnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio (tengah) berpose bersama Pj Sekda Sultra La Ode Ahmad P (dua dari kiri) di Posko terpadu Covid-19. Foto-FB Jubir Ali Mazi

Yang kedua, bahwa dana BOS dibawah Rp200 juta kemudian dibelanjakan oleh sekolah bersangkutan melalui aplikasi SIPLah tersebut pada akhir bulan Desember 2019. Namun dalam perjalanannya pesanan barang tiba secara bertahap dan sekolah membayarkan sesuai dengan barang yang sampai di sekolah melalui sistem Cash On Delivery (COD,red),” terangnya.
Dalam kenyataannya, kata Asrun, hanya sebagian barang yang tiba pada akhir Desember 2019 dan sebahagian lainnya tiba di sekolah pada Januari 2020 namun harus dibayar, karena barang sudah terlanjur dipesan.

“Untuk Barang yang tiba di bulan Januari 2020 dimungkinkan untuk dibayarkan pada bulan Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah tahun 2020,” jelas mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini. (Adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU