Terseret Perkara Bupati Koltim, Kadis Lingkungan Hidup Muna Ditahan KPK

450

 

Deputi Penindakan KPK, Irjend Polisi Karyoto, saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Koltim AMN dan Kadis DLH Muna, LMSA serta bekas Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri, MAN sebagai tersangka dalam perkara suap pinjaman daerah Kolaka Timur. Foto : Ist

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam dugaan perkara korupsi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Selain menetapkan lagi Bupati Koltim non aktif, AMN, lembaga anti rasuah itu juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, LMSA serta bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, MAN sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap pengajuan pinjaman daerah Kolaka Timur senilai Rp350 miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur.

Penetapan status tersangka ketiga pejabat tersebut diumumkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konfrensi pers, Kamis, 27 Januari 2022.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebutkan ketiga diduga terlibat aksi suap menyuap untuk memuluskan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diajukan Pemkab Koltim. Konstruksi kasus itu bermula Maret 2021. AMN yang masih aktif menjabat Bupati Koltim periode 2021 – 2026 berencana mengajukan pinjaman dana PEN. Untuk memuluskan rencana tersebut, Mei 2021 AMN menghubungi LMSA yang menjabat Kadis DLH Muna, untuk membantu pengurusan pinjaman ke Kemendagri. LMSA kemudian berperan mempertemukan AMN dan Dirjen Keuda, MAN di kantor Kemendagri, medio Mei.

Dalam pertemuan tersebut AMN meminta agar MAN dapat membantu dan mengawal permohonan pinjaman dimaksud. Tindak lanjut pertemuan itu, MAN menghubungi kembali LMSA agar meminta duit ‘pelicin’ kepada AMN senilai 3 persen dari total pinjaman. LMSA lalu menjalankan perannya mengurus permintaan jahat tersebut.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Deputi Penindakan KPK, Karyoto melanjutkan, permintaan MAN itu kemudian dipenuhi AMN. Duit sebesar Rp2 miliar dititipkan ke rekening Bank milik LMSA. LMSA lagi – lagi menjalankan perannya. Duit tersebut kemudian diantarkan kepada MAN dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai 131 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp500 juta dikantongi LMSA sebagai kompensasi atas perannya.

Karyoto bilang, dugaan suap itu dibantah oleh tersangka AMN. Namun pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya. Dua tersangka dalam kasus itu sudah ditahan. Bupati non aktif Koltim, AMN bahkan sudah lebih dulu ditahan atas kasus lain yang menjeratnya. Sedangkan LMSA ikut ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari kedepan sejak 27 Januari hingga 15 Februari mendatang.

“Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.

Karyoto menambahkan, kasus suap pinjaman dana PEN Kolaka Timur akan menjadi pintu masuk mengusut pinjaman serupa dari daerah lain di Indonesia.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU