Dua Tahun, 124 Desa di Muna Dijabat Pj Kades

926

 

Bupati Muna, Rusman Emba

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Masa jabatan 124 kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna rata-rata berakhir 2019 lalu. Sejak dua tahun lalu, pemerintahan di seratusan desa itu dipimpin penjabat (PJ) yang berasal Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah kurang lebih dua tahun berjalan, jabatan 124 kepala desa di Muna akan segera dipilih oleh rakyat. Rencananya, pemilihan kepala desa definitif akan dihelat serentak Juni 2022 mendatang.

Bupati Muna LM. Rusman Emba mengatakan, seluruh desa di otoritanya saat ini sudah mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Akhir masa jabatan rata – rata kepala desa tersebut sejak 2019 lalu. Bahkan terdapat kepala desa defenitif yang telah purna tugas tahun 2016. Kendali pemerintahan desa kini seluruhnya dipegang penjabat dari unsur aparatur sipil negara.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kita sudah pastikan tahun ini Pilkades serentak. Insya allah tidak ada penundaan lagi,” jelasnya. Ia menjelaskan, pemilihan kepala desa tersebut akan digelar secara serentak di 124 desa yang tersebar pada 22 kecamatan di daerah itu. Tahapan Pilkades dimulai dari sosialisasi tentang Perda dan peraturan bupati (Perbup) tentang syarat calon, pembentukan panitia pengawas (Panwas) dan panitia pemilihan di desa, pendaftaran calon, pemungutan suara dan penyelesaian sengketa. Tahapan itu direncanakan paling lambat bergulir mulai Maret dan hari pemilihan di proyeksikan medio Juni mendatang.

“Persiapannya sudah mulai jalan, hanya tinggal satu kendala saja yaitu peraturan daerah tentang Pilkades yang perlu di revisi,” ujarnya.

Revisi Perda tersebut dilakukan sebab terdapat perbedaan ketentuan tentang batasan usia maksimal antara Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Desa. Dua produk hukum diawal tidak membatasi usia maksimal, sedangkan Perda mengatur batas atas usia cakades 60 tahun. Draf revisi kini sudah diajukan ke DPRD Muna dan tinggal menunggu pembahasan.

“Kita mengikut ke peraturan diatasnya. Sehingga Pilkades nantinya tidak dibatasi umur maksimal,” katanya.

Bupati dua periode itu menambahkan, Pilkades akan menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam memilih kepala desa baru. Pasalnya, biaya untuk mencari 124 kades baru itu mencapai Rp2,4 miliar. Sehingga diharapkan Kades terpilih dapat membantu visi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan. “Kita harap kepala desa baru nantinya semuanya berkualitas,” imbuhnya.

Penulis : Ode
Editor : Abidjar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU