Perayaan Natal di Gereja Tongkonan Dipastikan Berjalan Sesuai Prokes

663
Gereja Tongkonan Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Jelang perayaan Natal tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama  RI telah mengeluarkan surat edaran terkaut panduan perayaan Hari Raya Natal  di tengah pandemi Covid 19. Surat edaran ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama Natal berlangsung.

Di Kota Kendari, arahan ini telah dipahami sepenuhnya oleh Pendeta Jemaat Tongkonan Kendari Gereja Toraja, Pendeta Isak Bangun. Ia mengungkapkan, perayaan Natal tahun ini tidak jauh berbeda dengan ibadah setiap minggunya. Hal yang membedakan hanya dalam pemasangan ornamen Natal, seperti pohon Natal, lampion dan lainnya.

Namun jika tahun lalu perayaan Natal dilakukan secara online, maka tahun ini pihaknya sudah bisa merayakan secara tatap muka.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Perayaan Natal sudah bisa digelar secara tatap muka tapi kami komitmen akan tetap menerapkan protokol kesehatan  seperti menjaga jarak, jemaah wajib memakai masker dan menggunakan handsanitizer,” ungkapnya pada Kamis (16/12/2021).

Pendeta Isak Bangun  menegaskan, protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diretapkan secara bersama. Ia pun mengimbau para Jemaah agar dapat memathui atura yang berlaku, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan.

Reporter: Roro

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU