Pemkot Kendari Jadwalkan Pembongkatan Pasar Mokoau Desember Ini
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pasar Mokoau di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, bakal dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Kendari. Pasalnya masyarakat yang berjualan di Pasar Mokoau tersebet sudah mendapat peringatan sebanyak lima kali untuk melakukan pemembongkaran sendiri namun tidak diindahkan. Hal tersebut dikarenakan berdirinya Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Selain itu, Pasar Mokoau tidak mengacu kepada rencana tata ruang wilayah.
Sekertaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar paksa, dan jika masih ada masyarakat yang tetap membangun lods pihaknya akan memberi peringatan sesuai aturan dan tahapannya.
“Pasar Mokoau ini tidak mengantongi izin, selain itu pasar ini tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu kami menegaskan bahwa masyarakat untuk tidak melanjutkan proses itu karena akan melanggar dan melawan hukum. Kami telah melakukan beberapa kali teguran namun tidak juga di tanggapi.,” kata Nahwa Umar, Kamis (16/12/2021).
Meski sudah terdapat beberapa bangunan di lokasi pasar tersebut pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran. Karena sejak awal pendirian pasar Mokoau tidak memiliki izin sama sekali. Nahwa umar juga telah menjadwalkan pembongkaran pasar tersebut di Bulan Desember ini dan telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra untuk diproses.
“Kita sudah menyurat ke Polda Sultra untuk diproses. Karena tidak ada izin maka harus dibongkar dan ini bukan karena tidak diberikan izin tapi memang tidak ada izin dari awal, jadi kita kan berada di negara hukum, sehingga setiap tindakan yang akan kita lakukan berdasarkan aturan dan ketentuan,” tutupnya .
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan