Aturan Prokes Nataru di Kendari Mengacu pada PPKM Level Tiga

171
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah pusat telah membatalkan PPKM level tiga untuk semua daerah di Indonesia. Meski begitu, Kota Kendari yang kini berstatus PPKM level satu tetap menerapkan auran dengan mengacu pada aturan di PPKM level tiga.

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan aturan ini diterapkan terutama menjelang Natal dan tahun baru. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Kita sebenarnya sudah level satu, tapi pelaksanaannya itu masuk kategori level tiga, misalnya kita harapkan tidak ada kumpul-kumpul yang lebih dari 50 persen. Itu pun tetap jaga jarak dan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya pada Kamis (11/12/2021) lalu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Nahwa Umar juga mengimbau kepada warga untuk tidak mudik. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya kasus baru Covid-19 yang saat ini sudah sangat baik.

“Di rumah saja karena kita tidak ingin setelah Nataru timbul klaster tiga. Kita sangat berharap selain melindungi diri dengan vaksin juga jangan banyak aktivitas di luar jika tidak penting utamanya di malam tahun baru dan Natal,” imbaunya.

Seperti diketahui, saat ini kasus baru Covid-19 di Kota Kendari tidak ada. Seluruh wilayah tercatat berstatus zona hijau. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Kendari, dr. Algazali Amirullah pun meminta warga tidak lengah dan tetap mengencangkan protokol kesehatan dengan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Reporter: Roro

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU