Kendari PPKM Level 1, Pusat Perdagangan Hingga Perkantoran Diizinkan Buka 100 Persen

316
Aktifitas terkini di Kota Kendari. Foto: Nurhayatul Islamia.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring dengan menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Kendari ini akan berlaku mulai tanggal 22 November hingga 06 Desember 2021 mendatang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 961 tahun 2021, sejumlah aturan ikut dilonggarkan.

“Alhamdulillah kita sudah level 1, tetapi catatannya tetap saja, mau level berapapun kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat Kota Kendari,” ujar Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir , Rabu ( 24/11/2021)

Ada beberapa aturan yang direlaksasi, seperti pasar yang diizinkan untuk beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut,” bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Poin lainnya yaitu dengan diperbolehkannya mall atau pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 Wita, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kantor-kantor pun sudah diizinkan untuk melakukan kerja dari kantor hingga 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 100 seratus persen sampai dengan pukul 22.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” demikian bunyi poin H dalam keputusan Wali Kota Kendari tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut juga, anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan maupun bioskop, dengan syarat didampingi oleh orang tua. Selain itu,  tempat tersebut juga harus terlebih dahulu melakukan skrining terhadap pengunjung melalui aplikasi Pedul iLindungi.

Sementara itu, untuk tempat ibadah masih dibatasi hingga maksimal 75 persen dari total kapasitas. Begitu pun dengan pelaksanaan kegiatan pada area publik yang baru dapat diselenggarakan dengan kapasitas 75 persen.

Reporter: Nurhayatul Islamia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU