Indonesia Luncurkan Diva Tuna, Pusat Data Penangkap Ikan Tuna di ZEEI

240
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah meluncurkan Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna atau Database Kapal Penangkap Tuna Indonesia pada Minggu (26/9/2021).

Melansir dari asiatoday.id, layanan ini menyajikan informasi real time kapal penangkap ikan tuna, cakalang dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Perairan dimaksud meliputi perairan kepulauan, teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Diva Tuna juga menyajikan daftar kapal penangkap tuna yang terdaftar di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).

Sistem yang dikembangkan terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi kapal daerah di bawah 30 GT dan sistem informasi perizinan kapal ikan pusat berukuran di atas 30 GT. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan hadirnya Diva Tuna sejalan dengan kaidah yang diterapkan RFMOs tentang transparansi pengelolaan perikanan TCT di perairan Indonesia. Salah satunya adalah asas ketertelusuran (traceability) yang menjadi salah satu prasyarat agar produk TCT Indonesia dapat diterima pasar internasional.
“Dengan adanya traceability ini, kita jadi tahu apakah produk TCT dikelola secara berkelanjutan. Sebagai upaya mewujudkan bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera, perlu pengelolaan sumber daya ikan (SDI) yang berkelanjutan sehingga dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan pula,” ujarnya dikutip Jumat (1/10/2021).

Hadirnya Diva Tuna juga mendukung keterbukaan informasi yang dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol. Layanan yang dapat diakses pada http://integrasi.djpt.kkp.go.id/tunavessel/ ini merupakan penyempurnaan dari RVIA atau Records of Vessel Authorized to Fish in Indonesia Archipelagic, Territorial dan Exclusive Economic Zone of Indonesia.

Diva Tuna mengadopsi pendekatan sistem aplikasi RFMOs seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemegang perizinan berusaha subsektor perikanan tangkap dapat mempergunakan sistem informasi ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan SDI maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT pusat dan daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan.

Selain itu, masyarakat dalam dan luar negeri juga dapat mempergunakan laman informasi ini untuk mencari informasi terkait legalitas kapal penangkap TCT Indonesia agar ketertelusuran produk dari kapal tersebut dapat diakui secara sah/legal, khususnya ketika produk kapal tersebut dipasarkan di pasar internasional. Diva Tuna juga mendukung pemberantasan kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

“Agar pengelolaan SDI lebih optimal, koordinasi harus dilakukan menyeluruh agar pemanfaatan SDI yang terukur adalah dengan menerapkan konsep blue economy dapat terwujud, yaitu pembangunan yang mengedepankan efisiensi bukan eksploitasi saja, nilai ekonomi dan sosial seimbang, bukan semata fokus pada profit, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan, dengan tidak merusak ekologi,” pungkas Zaini. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU