Wisatawan Indonesia Diizinkan Masuk Singapura

5,044
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Singapura mulai mengizinkan wisatawan asal Indonesia masuk ke negeri itu mulai, Rabu (22/9/2021), pukul 23.59 waktu setempat. Kebijakan ini seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam situs resminya, Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan bahwa wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura. Aturan izin masuk itu berlaku bagi wisatawan asal Indonesia, yang bukan warga negara atau penduduk tetap di wilayahnya.

“Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia, semua penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura mulai 22 September 2021 pukul 23.59,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura dikutip dari asiatoday.id.

Bagi wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan dikenakan tindakan pembatasan Kategori IV. Kategori tersebut merupakan golongan untuk negara yang memiliki tingkat risiko infeksi Covid-19 yang tinggi.

Wisatawan dari Indonesia wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut. Selain pemeriksaan tes Covid-19, wisatawan mancanegara yang masuk ke Singapura juga wajib menjalani sejumlah syarat lainnya yang merujuk situs safetravel.ica.gov.sg.

Berikut Persyaratan Masuk Singapura
  1. Menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
  2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
  3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
  4. Menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
  5. Menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina.
  6. Menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah memperketat kedatangan untuk warga Indonesia karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19. Peraturan tersebut melarang semua wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir untuk transit di Singapura. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU