Dukun Gadungan Asal Konsel, Gunakan Ritual Gaib Enam Tahun untuk Gandakan Upal

426
Tersangka penggandaan uang palsu usai diamankan di Polda Sultra. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra telah  menangkap seorang dukun gadungan berinisial S (50) karena menggandakan uang palsu di Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu malam (08/09/21). Tim buser Polda Sultra saat itu menyamar sebagai masyarakat biasa yang hendak membeli minuman keras tradisional (Pongasi) yang dijual tepat di depan rumah pelaku. Di waktu yang bersamaan, pelaku yang telah diintai keluar langsung disergap aparat kepolisian.

Rupanya dukun tersebut telah melakukan aksinya sejak enam tahun silam kepada sejumlah pelanggannya. Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Boroboro yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada tahun 2016 silam, sejumlah korban sempat melaporkan ke pihak kepolisian dan juga Kepada Kepala Desa Boroboro. Namun saat itu belum ditemukan bukti yang kuat, sehingga hanya dilakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan cara pembuatan surat perjanjian.

“Memang banyak sekali para korban yang datang melapor. Rata-rata jumlah kerugian puluhan juta. Waktu itu belum ada bukti nyata jadi susa ditangkap,” ujarnya.

Salah satu korban yang juga tak mau disebutkan namanya mengatakan, awal mula dirinya melakukan praktik kerja sama antara dirinya dengan dukun tersebut berjalan lancar. Saat itu ia menyetor sejumlah uang dan dalam waktu beberapa hari saja uangnya meningkat hingga tiga kali lipat. Merasa tak puas, korban ini kembali menyetor sejumlah uang untuk digandakan. Namun selang cukup lama baru uang tersebut bertambah. Mirinys, ketika bertambah uang tersebut telah tercampur dengan uang palsu.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Waktu itu pertama kali gandakan uang berhasil, selanjutnya sudah tidak ada lagi penambahan, tapi saya terus menyetor. Pas bertambah sudah ada uang palsu di dalamnya,” keluh korban.

Korban melanjutkan, saat melakukan praktik penggandaan uang, dirinya dilarang membuka kamarnya selama beberapa hari sesuai aba-aba dari dukun tersebut. Setelah mendapatkan petunjuk, barulah si korban membuka kamar dan melihat uangnya sudah bertambah tiga kali lipat. Sebagai upah dari hasil penggandaan uang tersebut, sang dukun meminta bahan material bangunan rumah serta prabotan.

“Waktu dia berhasil gandakan uang dia minta upah hanya bahan bangunan beserta kursi dan prabotan lainnya. Korbannya bukan hanya satu orang tapi hingga puluhan,” pungkasnya.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU