Samahuddin Ajukan Sembilan Raperda ke DPRD Buteng

301
Bupati Buteng, H. Samahuddin, menyerahkan usulan kepada Wakil Ketua DPRD Buteng. Ist.

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mengajukan usulan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru ke Dewan Perwakilan Daerah (Buteng). Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Buton Tengah, H. Samahuddin pada sidang paripurna, Senin (06/09/2021).

H. Samahuddin dalam pidatonya menjelaskan, pengajuan Raperda memiliki tujuan sebagai dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga sebagai tujuan visi dan misi Buton Tengah Berkah.

Bupati Buteng, H. Samahuddin menyerahkan usulan sembilan Raperda yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Buton Tengah, Adam. Ist. 

Sembilan Raperda yang dipaparkan oleh H.Samahuddin diantaranya:

1. Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan yaitu bertujuan mewujudkan admitrasi kependudukan yang terpadu, tertib dan bersinambungan untuk terpenuhi kepastian hukum bagi penduduk yang dapat berfungsi sebagai penunjang kebijakan dan perencanaan pembangunan dengan berbasis pada paradigma kependudukan.

2. Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yaitu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dengan fungsi penataan kembali penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

3. Raperda kabupaten layak anak merupakan bentuk komitmen Pemda Buton Tengah memberikan kepastian hukum program kegiatan kabupaten layak anak, layak pemuda dan penyelenggaraan sistem keolahragaan yang kesinambungan dan berkelanjutan, sehingga ke depan Pemda akan berkontribusi dengan menyiapkan ruang-ruang bagi anak dan pemuda untuk tumbuh dan berkembang dan memiliki ruang ekspersi, inovasi dan kreatifitas yang mereka miliki.

4. Raperda pelayanan kepemudaan perjuangan pembangunan daerah Buton Tengah bermakna bahwa pemuda memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai generasi penerus, penanggung jawab dan pelaku pembangunan masa depan perjalanan kabupaten Buton Tengah. Hal ini juga bermanfaat menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

5. Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu mewujudkan tata kehidupan masyarakat Buton Tengah yang “Berkah” (bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis). Hal ini untuk mendukung sektor pariwisata, perikananan dan pertanian, sehingga diperlukan pengaturan ketertiban umum dan ketentraman yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana umum serta kelengkapannya.

6. Raperda tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah yaitu dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan zakat dengan dibentuk kelembagaan sesuai syariat Islam, Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintregrasi dan akuntabilitas dalam suatu regulasi yang baik dan jelas sehingga dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi dan produktifitas dalam pengolaan dan pelayanan zakat.

7. Raperda penertiban hewan ternak bertujuan sebagai upaya meningkatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup disamping upaya untuk meningkatkan populasi hewan ternak serta juga terciptanya keamanan dan ketertiban pemakaian jalan dari ganguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas. Peraturan ini dibuat untuk pengawasan intensif, berdaya guna dan berhasil guna.

Usulan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru ke Dewan Perwakilan Daerah (Buteng) pada sidang paripurna, Senin (06/09/2021).

8. Raperda pernyataan modal kepada Bank Sultra yaitu sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendarahan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan penyertaan modal daerah sebagai peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan pada masyarakat yang meningkatkan pertumbuhan pada perekonomian daerah Buton Tengah.

9. Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat gedung sesuai standar teknis bangunan.

“Ketika Raperda sembilan Raperda ini disahkan sebagai Perda maka akan menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan cita-cita bersama menjadikan Buton Tengah “Berkah” yang bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis,” ungkap Samahuddin.

Orang nomor satu di Buton Tengah ini menyebut OPD di bawah koordinasi Sekda bersama Kabag Hukum terus melakukan indentifikasi dan inventarisasi kebutuhan hukum pemerintahan daerah. Diakuinya bahwa masih banyak Perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Melalui usulan Raperda ini kita harapkan dapat melengkapi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan secara bertahap dan kontinyu. Sembilan Raperda dapat terbentuk menjadi sebuah Perda tentunya melalui mekanisme pembahasan secara bersama DPRD,” tutupnya. (Adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU