Jadi Bandar Narkotika, Honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DS (36). Pelaku ditangkap Tim Opsnal II Polda Sultra di bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat 553 gram. Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman mengatakan, DS merupakan salah seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kota Kendari.
“DS ini merupakan bandar sekaligus kurir model tempel. Kita lakukan penangkapan di rumahnya di BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kamis (2/9/2021) malam,” ujarnya.
Barang bukti sabu yang ditemukan terbagi menjadi enam saset kecil dengan total berat 40 gram dan satu bungkusan besar seberat 513 gram.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman pidana mati jika merujuk pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan