Dampak PPKM, Permintaan Kredit Gadai di Sultra Naik Satu Persen

187
Aktivitas masyarakat saat melakukan gadai. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, permintaan kredit gadai di daerah Sulawesi Tenggara meningkat. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, permintaan kredit gadai naik 1 pesen. Kepala Departemen Gadai, Pegadaian wilayah Sulawesi Tenggara, Mustamin Takwin mengatakan sejak PPKM diberlakukan kenaikan permintaan kredit gadai meningkat jika dilihat dari data month to month (M2M) atau perbandingan dari bulan Juli lalu dan pencapaian hingga 19 Agustus bulan ini tumbuh di atas satu persen.

“Memang ada kenaikan permintaan kredit gadai di Sultra di atas satu persen sejak PPKM. Hingga 19 Agustus 2021 perkembangan kredit kami jika dibandingkan bulan lalu (Juli) ke bulan Agustus ini tumbuh sebesar 1 persen,” ungkap Mustamin.

Saat PPKM diberlakukan masyarakat banyak yang membutuhkan uang, maka dari itu masyarakat yang mempunyai simpanan seperti perhiasan emas tidak perlu menjualnya, melainkan masyarakat memilih untuk menggadaikan. Sehingga permintaan kredit gadai tumbuh diatas satu persen.

“Saat ini masyarakat atau nasabah khususnya yang berada di area Sulawesi Tenggara sudah sedikit paham yang namanya investasi. Jadi mereka tidak lagi menjual perhiasaannya ketika membutuhkan uang tetapi memilih untuk menggadaikannya,” lanjutnya.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia melanjutkan, saat ini realisasi penyaluran kredit di sembilan cabang dan 42 unit se-Sulawesi Tenggara secara keseluruhan telah mencapai Rp800,213 miliar atau 83,36 persen dari target yang diberikan sebesar Rp989 miliar.

“Target yang diberikan meningkat dari tahun lalu, dimana pada 2020 Pegadaian Sultra ditarget Rp800 miliar dan tercapai Rp900 miliar. Sementara saat ini target diberikan sebanyak Rp989 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, untuk membantu masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19, Pegadaian juga memberikan relaksasi kredit kepada 213 ribu nasabah yang tersebar di 51 unit pegadaian di wilayah Sulawesi Tenggara. Relaksasi tersebut berupa penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran selama 15 hari, serta penghapusan sewa bunga atau denda serta bunga kredit untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU