Polda Sultra Ringkus Kurir Sabu di Kota Kendari

682
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti seberat 41,00 gram. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kembali meringkus seorang pria bernama Eli Akbar (25) warga Kecamatan Puwatu Kota Kendari, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 41,00 gram. Pria tersebut berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Subdit 2 Diresnarkoba Polda Sultra saat hendak melakukan transaksi di Jalan A.H. Nasution Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (20/08/2021), pukul 16.30 Wita.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan tersebut merupakan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan 37 saset sabu seberat 41,00 gram, yang disimpan di saku kiri jaket miliknya, beserta barang bukti lainnya yakni tiga saset kosong ukuran 5×8, satu kemasan snack tango dan satu unit handphone merek nokia,” ujarnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menambahkan, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu merupakan kurir mengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter: Husni Mubarak

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU