Relaksasi Pembayaran Pajak bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Terdampak Covid-19

251
Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Foto: Humas Pemkot Kendari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda berdampak pada berbagai bidang usaha masyarakat. Terlebih pemberlakuan PPKM yang terus dilakukan pengetatan membuat sejumlah usaha mau tak mau mengikuti aturan pemerintah dengan mengurangi jam operasional. Selain berdampak pada menurunnya omset, kini para pemilik usaha juga dihadapkan dengan pajak yang wajib mereka bayarkan setiap tahunnya kepada pemerintah.

Di Kota Kendari, guna meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang terjadi di masa pandemi, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak. Termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sulkarnain Kadir mengaku, saat ini dampak Covid-19 sudah sangat dirasakan masyarakat. Sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat. Ia yakin kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha sehingga mereka dapat dengan leluasa tetap menjalankan anjuran pemerintah dalam pemberlakukan PPKM  Level 3 di Kota Kendari. Seperti membatasi kunjungan makan di tempat bagi rumah makan dan menyediakan sarana protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan dan pengaturan jaga jarak. 
“Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini. Kami berharap kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB,” ungkapnya pada (10/08/2021).
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.
“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” jelasnya.
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
Tak hanya itu Pemerintah Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021. Sri Yusnita berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

 

Reporter: Roro

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU