KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan akan memberlakukan relaksasi pada pemberlakukan PPKM Level 3 yang mulai diberlakukan pada 3 hingga 9 Agustus nanti. Hal ini diutarakan menyikapi Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 yang diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3 hingga 9 Agustus 2021 yang wilayahnya masuk level 3, 2 dan level 1.
“Sebagaimana ruang yang diberikan oleh pemerintah pusat bahwa daerah dimungkinkan untuk melakukan relaksasi tetapi dengan sangat hati-hati,” ungkapnya saat menyampaikan hasil evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa (03/08/2021).
Langkah ini diambil dengan melihat hasil evaluasi PPKM pada 6 Juli hingga 2 Agustus lalu. Berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, laju penambahan pasien positif Covid-19 sudah tidak setinggi di awal Bulan Juli yang peningkatannya sangat eksponensial.
“Sehingga kami menyimpulkan bahwa ini relatif berjalan, ada dampak yang diperlihatkan dari penerapan kebijakan PPKM,” tuturnya.
Sebagai bentuk relaksasi tersebut, pelaku UMKM akan diberikan ruang untuk beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Ia pun meminta warga untuk terus berhati-hati dan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, ia juga meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Mudah-mudahan bisa dipahami, kami juga masih terus berhati-hati dan mengukur seluruh kebijakan yang dilakukan,” pungkasnya.