Pekerja dan Buruh bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek Persyaratannya

152
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggara sebanyak Rp8,8 triliun untuk dibagikan pada 8,73 juta pekerja dan buruh sebagai bentuk bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini akan dikirim langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan sejak 30 Juli 2021 kemarin.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut adalah penanganan dampak Covid-19 bagi pekerja Indonesia. Syarat penerima BSU ini antara lain, warga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bpjamsostek sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Kemudian, bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan klasifikasi data sektoral di Bpjamsostek dan diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.

Kepala Bpjamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengatakan, besaran subsidi upah tahun ini diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta dan akan diberikan kepada pekerja sektoral yang ada di Kota Kendari.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021, pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kota Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” kata Minarni.

Bpjamsostek memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan subsidi upah tersebut.

“Jadi mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui bank milik negara, antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” jelasnya. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU