World Bank Soroti Rapuhnya Keamanan Digital Indonesia

249
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – World Bank menyoroti keamanan digital Indonesia yang sangat rapuh. Sorotan itu disampaikan oleh World Bank melalui laporannya bertajuk ‘Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia’ yang diterbitkan pada Kamis (29/2021). Laporan ini direspon cepat oleh parlemen Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah harus diwujudkan.

“Keamanan digital Indonesia sudah disorot organisasi internasional. Saya minta Kominfo jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada di bawah kementerian,” tegas Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).

Menurut Sukamta, hal itu berdampak buruk terhadap Indonesia, salah satunya di sektor investasi. Investor dinilai bakal ragu dan kehilangan kepercayaan untuk  menanamkan modal di Indonesia sehingga memilihi beralih investasi pada  negara lain di ASEAN.

“Para investor bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang lebih aman,” tutur Sukamta dikutip dari asiatoday.id.

Dia menegaskan keamananan data digital tidak hanya soal perlindungan data warga tapi, termasuk sistem yang membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman bertransaksi elektronik di Indonesia. Sukamta menyebut sistem keamanan digital termaktub dalam RUU PDP. Namun, bakal beleid tersebut terkendala karena pemerintah bersikukuh tugas pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu meminta pemerintah tak lagi bersikeras terkait fungsi pengawasan. Sebab, yang dibutuhkan saat ini langkah cepat karena dunia digital berkembang dengan cukup pesat.

“Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekadar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing,” papar dia.

Sukamta menyampaikan RUU PDP juga sangat dibutuhkan dalam upaya membangun kemandirian keamanan digital sehingga, Indonesia bisa membuat lompatan mengejar ketertinggalan.

“Regulasi soal keamanan digital sekuat undang-undang menjadi salah satu isntrumen yang penting untuk mengawal itu semua,” tandasnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU