KPU Sultra Mulai Buka Pendaftaran Parpol pada September 2022
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran partai politik untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu 2024 pada September 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib.
“Pendaftaran bagi parpol kami buka di Bulan September 2022 nanti. Kemudian untuk proses verfikasi kita mulai pada Januari 2023,” beber La Ode Abdul Natsir.
Selain itu, KPU Sultra juga akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Parpol di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun bagi Parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) atau meraih kursi di DPR RI pada Pileg 2019 hanya wajib verifikasi administrasi. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu, parpol yang telah berhasil mendudukkan kadernya di DPR RI, maka hanya dilakukan verifikasi administrasi dan tidak dilakukakan verfikasi faktual.
“Tetapi bagi parpol baru atau yang tidak lolos PT, maka harus memenuhi syarat seperti minimal keanggotannya adalah 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk,” lanjutnya.
Kemudian, berdasarkan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, DPR RI dan pemerintah, maka pemilu serentak disepakati dihelat pada 28 Februari 2024. Sedangkan pemilihan serentak pada 27 November 2024.
“Memang sudah disepakati, namun belum fix, kami masih akan membahasnya kembali. Hal itu dikarenakan pada tanggal 28 Februari 2024 nanti, ada Hari Raya Galungan bagi umat Umat Hindu. Jadi kemungkinan masih ada perubahan nantinya,” imbuhnya.
Untuk pemilihan yang direncanakan 27 November 2024 , maka kebutuhan pencalonan itu menunggu hasil pemilu 2024. Artinya, kursi yang akan digunakan untuk dasar mengajukan pasangan calon (paslon) melalui parpol atau gabungan parpol, berdasarkan kursi hasil pemilu 2024. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan