Dinas Sosial Sultra Kembalikan Dana Refocusing Covid-19 Rp3,3 Miliar

991
Kadis Dinsos Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : Husni Mubarak

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan anggaran refocusing Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp3,3 Miliar. Hal ini disebabkan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam anggaran penanganan dampak ekonomi. Kepala Dinas Sosial Sultra, Armunanto mengatakan, bahwa dana yang dikelola di tahun 2020 itu adalah dana hasil refocusing dari beberapa OPD yang salah satunya digunakan untuk masalah Covid-19 saat itu.

“Dana tersebut akan digunakan untuk tiga penanganan selama wabah pandemi, diantaranya penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dana penanganan kesehatan sebesar Rp1 miliar yang realisasinya mencapai Rp954 juta digunakan untuk membelanjakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra. Seperti APD, tandon dan kebutuhan lainnya.

“Semuanya sudah kita laporkan kepada pihak BPK dan juga disertai langsung dengan bukti-bukti dokumentasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu Armunanto juga menjelaskan mengenai anggaran dampak ekonomi yang total anggarannya mencapai Rp20 miliar. Dana ini digelontorkan untuk membelanjakan kebutuhan ekonomi seperti kebutuhan sembako.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Untuk total belanja sebanyak 49.550 paket. Semuanya tersebar di 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra menghabiskan anggaran mencapai kurang lebih 19 miliar dan untuk pembagiannya di mulai Bulan Maret sampai Agustus 2020,” ungkapnya.

Sementara untuk pemeriksaan pihak BPK sendiri, ditemukan kerugian sebesar Rp3,3 miliar. Namun Armunanto mengaku, BPK telah menerbitkan LHP BPP pada pertengahan Januari 2021, sehingga mereka diberi kesempatan untuk mengembalikan dalam jangka waktu 60 hari ke depan atau sampai Maret 2021.

“Sebelum memasuki jatuh tempo yang ditentukan oleh BPK, kita sudah mengembalikan anggaran itu dalam tiga tahap, yakni tanggal 7 Desember 2020 setoran pertamanya, 21 Desember 2020 untuk setoran kedua serta tanggal 7 Januari 2021 untuk setoran ketiga,” imbuhnya.

Sementara untuk penanganan anggaran pada bidang jaring pengamanan sosial, Armunanto mengaku tak menyalurkan bantuan tersebut selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih penerimaan bantuan.

“Sudah banyak sekali bantuan pada saat itu. Untuk menghindari tumpang tindih bantuan tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) waktu itu tidak menyalurkannya. Itu juga disebabkan ada data yang diterima dari kabupaten/kota yang berubah-ubah,” paparnya. (B)

Reporter: Husni Mubarak

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU