Indonesia Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kebijakan ini sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19 varian Delta di Indonesia.
“TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, dikutip dari asiatoday.id.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya pendatang yang memegang visa khusus boleh masuk ke Indonesia. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing yang mendapat pengecualian tersebut juga tak bisa sembarangan masuk Indonesia. Mereka harus memiliki rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. Seperti diplomat yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” ujar Yasonna. (ATN)