Korsel Minta Indonesia Evaluasi Kebijakan Larangan Masuk Warga Asing

426
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia meminta kerjasama pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA), terutama warga Korea Selatan yang akan masuk ke Indonesia.

“Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia terus meminta kerjasama pemerintah Indonesia agar kebijakan terkait dapat dibenahi sehingga warga dan pengusaha Korea yang berkeinginan masuk ke Indonesia dapat masuk ke Indonesia dengan menaati protokol kesehatan,” demikian keterangan yang diperoleh dari rilis pers Kedubes Korea, Jakarta, dikutip dari asiatoday.id.

Kedubes Korea menyatakan bahwa pemerintah Korea Selatan secara aktif memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran Covid-19. Sejauh ini, pemerintah Korea Selatan juga belum mempertimbangkan langkah untuk mengevakuasi warga Korea dari Indonesia.

Perusahaan-perusahaan Korea Selatan tetap menjalankan investasi di Indonesia sesuai dengan rencana yang ada untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Dalam hal investasi, Korea Selatan bahkan menduduki peringkat kelima terbesar dalam investasi langsung terhadap Indonesia pada 2020. Terlebih lagi, pada kuartal pertama 2021, Korea Selatan berada di posisi ketiga terbesar investor asing di Indonesia.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang hidup dan mencari nafkah di Indonesia, komunitas warga Korea juga turut berupaya untuk mengatasi Covid-19 bersama dengan masyarakat Indonesia. Namun demikian, warga Korea Selatan khususnya para pemegang KITAS/KITAP yang pulang ke Korea untuk sementara beberapa waktu lalu belum dapat kembali ke Indonesia karena kebijakan larangan masuk WNA yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu terakhir. Sebagai imbasnya, kegiatan berinvestasi dan berbisnis mereka di Indonesia menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan meminta kerjasama pemerintah Indonesia agar kebijakan tersebut dapat dibenahi sehingga mereka dapat melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan lain yang ditetapkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU