MUI Sultra Imbau Pendistribusian Daging Kurban secara Door to Door

125
RPH Kendari sebagai sarana penyembelihan hewan kurban. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diperingati pada 10 Dzulhijjah bertepatan tanggal 20 juli 2021 mendatang. Selain berhaji, umat Islam juga diperintahkan menyembelih hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum hari tasyrik usai.

Berbeda dengan Hari Raya Idul Adha sebelumnya, di masa pandemi masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan saat melakukan penyembelihan hewan kurban. Begitu pula pendistribusiannya, panitia diharapkan tidak membagikan kupon. Tapi mengantarkan langsung kepada yang berhak menerima daging kurban.

Sekretaris Umum MUI Sultra, Supriyanto mengimbau agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Hal yang terpenting, pemotongan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan dalam  syariat islam, termasuk memenuhi kriteria hewan yang disembelih. Kami juga mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan,” ujarnya (15/07/2021).

Selain memenuhi kriteria sesuai syariat Islam, pihaknya pun mengimbau agar masyarakat yang dan panitia kurban mematuhi anjuran pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam memotong hewan kurban nantinya. Serta tetap menggunakan masker dan tidak berkerumun.

Reporter: Ilma

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU