Kota Kendari Masuk Kategori PPKM Mikro Level 4

1,198
PPKM Mikro yang mulai pemerintah. Ist.

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Kota Kendari menjadi satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta (06/07/2021). Ia mengatakan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6-20 Juli 2021, untuk daerah di luar Pulau Jawa.

“Kami sudah melapor kepada Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 daerah di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga.

Selain adanya 43 kabupaten/kota yang berada di level 4, terdapat pula 187 kabupaten/kota di level 3, dan 146 kabupaten/kota berada pada level 2. Situasi pandemi berdasarkan level ini dilihat berdasarkan data per 100 ribu penduduk per minggu. Level 3 yakni 0-150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara level 4 yakni jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

“Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” lanjutnya.

Dalam PPKM ini, kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 harus melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen. Sementara kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen,” tegasnya.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama. Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan terkait pelaksanaan salat Idul Adha di level 4 dilaksanakan di tempat masing-masing dan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing-masing daerah.

Adapun 43 kabupaten kota yang berada pada level 4 adalah:
1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kota Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara
9. Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
12. Bulungan
13. Bintan
14. Kota Batam
15. Kota Tanjung Pinang
16. Natuna
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo
24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura
26. Fakfak
27. Kota Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk Wondama
31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padangpanjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga

(B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU