Malangnya Harimau Sumatera: Diburu, Dubunuh dan Diperdagangkan
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Nasib satwa harimau sumatera kini sangat malang dan memprihatinkan. Mereka diburu, dibunuh dan organ tubuhnya diperdagangan di pasar gelap. Terbaru, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, pada Sabtu (19/06/2021) menangkap MJY (40), pelaku perdagangan gelap kulit dan tulang Harimau Sumatera.
MJY dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” kata Sustyo, dikutip dari asiatoday.id.
Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.
Lembaga konservasi lingkungan internasional World Wildlife Foundation (WWF) mendengungkan, saat ini populasi Harimau Sumatera makin terancam.
Dinukil WWF.id, populasi Harimau Sumatera saat ini tersisa 400 ekor sedangkan ancaman makin meningkat seperti kerusakan habitat, konflik dan perburuan liar.
TRAFFIC – program kerja sama WWF dan lembaga Konservasi Dunia, IUCN, untuk monitoring perdagangan satwa liar merilis laporan tahun 2008 perdagangan illegal.
Adanya pasar ilegal yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera yang memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau.
Dalam studi tersebut TRAFFIC mengungkapkan bahwa paling sedikit 50 Harimau Sumatera diburu setiap tahunya dalam kurun waktu 1998-2002.
Citra Harimau Sumatera yang tangguh dan berwibawa membawa ancaman buruk baginya. Harimau diburu untuk diambil seluruh bagian tubuhnya, mulai dari kulit, kumis, kuku, taring, hingga dagingnya.
Bagian tubuh Harimau dipercaya sebagai jimat dan memiliki kekuatan magis. Hal inilah yang mendorong suburnya permintaan Harimau di pasar gelap dan membuat populasi Harimau kian menurun.
Populasi Harimau Sumatera yang hanya sekitar 400 ekor saat ini tersisa di dalam blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, dan hutan hujan pegunungan.
Sebagian besar kawasan ini terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan.
Bersamaan dengan hilangnya hutan habitat mereka, Harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan menimbulkan konflik.
Konflik ini seringkali berakhir dengan Harimau yang dibunuh atau ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan tanpa sengaja dengan manusia dan juga terjadi hal sebaliknya.
Jika bukan manusia yang terbunuh maka Haimau yang dibunuh. (ATN)