Cegah Korupsi Aset Daerah, KPK Teken MoU dengan Pemda Wakatobi

195
Penandatanganan MoU antara Pemda Wakatobi dan KPK. Ist.

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM – Guna meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemda Wakatobi melakukan MoU pada Kamis, (10/06/2021). Kepala Satuan Tugas KPK Wilayah IV, Niken Ariyanti mengungkapkan, bahwa aset di hampir semua daerah menelan anggaran miliaran rupiah namun tidak dimaksimalkan.

“Aset yang tidak dimaksimalkan hampir di semua Sulawesi kita temukan ini termasuk perencanaan yang tidak masuk skala prioritas. Jika mau dialihfungsikan atau apapun harus jelas. Bikin list aset bermasalah dan apa masalahnya agar cepat difungsikan. Sehingga, lagi-lagi harus ada peran masyarakat untuk mengontrol,” ucapnya.

Ia menambahkan perlu ada tanggung jawab penuh, baik di pihak pemerintah sebagai pemilik beban tanggung jawab maupun masyarakat sebagai kontrol kontrol. Karena ketika data aset tidak sesuai standar mekanisme dan ketimpangan data yang tidak valid hingga 95 persen jelas sebagai pelanggaran. 

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Untuk itu sangat penting pemerintah menyertifikatkan semua aset. Karena sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan pemeriksaan.

Perlu diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan secara teknis implementasi manajemen aset daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (D)

Reporter: La Ode Nur Akbar

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU