Pemerintah Hentikan Stimulus Tarif Listrik Mulai Bulan Juli

151
Pemeriksaan meter lisrik. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Selama setahun pemerintah telah memberikan stimulus berupa keringanan tarif listrik akibat adanya pandemi Covid -19. Namun kini Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik tersebut terhitung mulai Juli 2021 mendatang. Hal dilakukan setelah melihat kondisi perekonomian masyarakat yang sudah mulai membaik di berbagai daerah.

“Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.

Ia mengatakan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 di Indonesia memperlihatkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.

“Bahkan memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen. Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen. Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen,” paparnya.

Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, maka pemerintah l memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain, tidak lagi dibantu oleh negara,” tukasnya

Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.

Dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020. Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.

“Ketentuan stimulus listrik tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya,” tegasnya.

Adapun mulai Juli 2021 mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik. Para ekonom menilai bahwa keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik merupakan langkah yang tetap karena bisa meringankan beban keuangan negara. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU