Kabur dari Sel Polda, Tahanan Narkoba Dibekuk dan Dibui di Rutan Brimob

221
Tahanan yang kabur usai dibekuk aparat kepolisian. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah berhasil kabur dari Rumah Tahanan Polda Sultra sejak 11 Mei 2021, MS (20) berhasil dibekuk olehKepolisian Polda Sultra di perairan Teluk Kendari. MS merupakan DPO tersangka kasus narkotika yang sebelumnya menjadi tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang melarikan diri pada 11 Mei lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tahanan titipan JPU Kejaksaan Negeri Kendari itu ditangkap pada Minggu, 23 Mei pukul 12.30 Wita.

“Tersangka MS ditangkap di perairan Teluk Kendari siang pukul 12.30 Wita. MS ditangkap dalam keadaan sehat sehingga dapat langsung dikembalikan dalam tahanan,” ungkap Faturrahman.

Dia menuturkan, DPO ditangkap di dalam kapal. Setelah kabur 12 hari dari Rutan Polda Sultra, DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke perairan Banda dengan menumpang kapal motor Mantoangin.

“DPO tersebut melarikan diri dari Rutan Polda Sultra sudah selama 11 hari. Saat melakukan penangkapan, kita melibatkan tim gabungan dengan kekuatan personel. Diantaranya tujuh orang personel Ditresnarkoba dan sepuluh personel Ditpolairud Polda Sultra. Menggunakan satu unit Kapal Patroli dan satu perahu karet Ditpolairud serta dua unit kendaraan bermotor roda empat,” lanjutnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan kronologi tahanan melarikan diri. Saat itu tahanan titipan JPU tersebut dikeluarkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sultra untuk melakukan bon tahanan yang bersangkutan. Jadi tahanan dikeluarkan dari sel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas jaga kecolongan saat mengurus bon, karena ada administrasi yang harus diurus saat bon.

“Bon merupakan istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi atau menjalani proses sidang,” tutur Ferry.

Akibat kejadian tersebut sebanyak tujuh anggota yang berjaga saat itu diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sultra. (C)

reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU