Main Saham, Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Hampir 2 Kg

498
Konferensi Pers Dewas KPK terkait pencurian barbuk oleh pegawai di Direktorat Labuksi.(Lenterasultra.com)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Investasi di pasar saham memang menggiurkan karena ada pekuang untung sangat besar. Namun, bermain saham bukanlah hal yang bisa dilakukan coba-coba tanpa adanya pengetahuan dan pengalaman. Pasalnya, bermain saham dapat menyebabkan uang kalian habis dalam sekejap.

Tak jarang, para pemain saham nekat mencuri dan mengorbankan segala hal. Seperti yang terjadi pada Igas, pegawai KPK di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Igas kedapatan mencuri barang bukti (barbuk) emas seberat 1,9 kilogram. Emas itu dicuri tidak sekaligus, melainkan secara bertahap sejak Januari 2020. Namun, aksi pencurian baru diketahui pada Juni 2020, tepatnya saat jaksa eksekusi hendak melelang barbuk emas tersebut.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sebagian emas yang dicuri digadaikan oleh Igas.

“Uang yang diperoleh setelah (emas) digadaikan sekitar Rp900 juta,” ujar Tumpak di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (8/4/2021).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Duit itu kemudian digunakan Igas untuk membayar utang-utangnya. Sebab, Igas terlilit utang karena bermain saham.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.

Belakangan, Igas sudah berhasil menebus emas yang digadaikan tersebut. Duit tebusan emas berasal dari hasil jual tanah warisan orang tuanya di Bali.

Adapun emas batangan tersebut adalah barbuk terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Menurut Tumpak, perbuatan Igas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, perbuatan Igas juga merusak citra KPK yang dikenal memiliki pegawai dengan integritas tinggi.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak seraya menambahkan bahwa Igas juga telah dilaporkan ke Polres Jaksel.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU