Izin Usaha Pertambangan di Sultra akan Segera Ditertibkan

479
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (tengah), bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kanan). Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian ESDM dan Pemprov Sultra terkait penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di lingkup wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). hal itu di ungkapkan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Ia mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan agar kembali menata penertiban IUP yang telah ada, serta mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi izin untuk segera melakukan aktivitas bisnisnya.

“Perusahaan yang sudah lengkap IUP dan administrasi lainnya akan tetap jalan dan yang belum mengantongi izin kita akan tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya, yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum,” beber Bahlil Lahadia.

Pemerintah berharap agar dengan tertatanya IUP pertambangan, perusahaan-perusahaan yang ada bisa memberikan dampak postif. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan berkontribusi dalam pendapatan daerah sehingga menggeliatkan ekonomi.

“Banyak izin investasi yang sudah keluar tapi belum dijalankan, hal itu bisa saja dikarenakan dipindahtangankannya izin-izin tersebut ke pihak lain. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas penataan yang akan dilakukan nanti,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan akan terus mendorong pengusaha lokal agar bisa mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Pihaknya berharap agar anak muda Sultra nantinya akan yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Anak-anak muda di Sultra kita harapkan bisa menjadi sukses dan menjadi menjadi konglongmerat di negeri sendiri,” ungkapnya.

Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan merupakan kunci. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha. Jika sebelumnya izin Amdal bukan merupakan bagian dari izin usaha, setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan, Amdal merupakan bagian dari izin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan, bahwa semua perusahaan baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin akan dievaluasi kembali.

“Setelah kita melakukan rapat koordinasi nantinya kita akan undang pengusahanya dan memperjelas kapan mau
operasikan usahanya, apakah usaha tersebut mau operasikan atau tidak,” tegas Ali Mazi. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU