Indonesia Akan Deportasi Terpidana Narkoba Rusia

164
Foto: Ist.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia akan mendeportasi seorang terpidana narkoba Rusia, Selasa (23/3), setelah ia melarikan diri dari negara asalnya dan kabur diri dari upaya deportasi pertamanya pada Februari lalu di Bali.

Dikutip dari voaindonesia.com, Andrei Kovalenka yang menggunakan alias Andrew Ayer, ditangkap pada 2019 dan didakwa memiliki lebih dari 500 gram ganja. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, meskipun biasanya tuntutan untuk pelanggaran seperti itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ia melarikan diri bersama dengan rekannya selama pemindahan tahanan pada 11 Februari lalu. Polisi menemukan mereka di sebuah vila setelah 13 hari dalam pelarian dan menangkapnya. Ia diangkut dari Bali ke Jakarta pada Selasa (23/3) pagi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Serah terima ke polisi Rusia yang akan mengawalnya akan dilakukan di Jakarta,” kata Kombes Polisi Tommy Arya Dwianto dari Biro Pusat Interpol Nasional Indonesia.

Menurut Tommy, Kovalenka pernah divonis kasus narkoba di Rusia pada 2011 namun kabur tanpa menjalani hukuman. Pemerintah Rusia meminta Interpol mengeluarkan perintah penangkapan pada 2015.

Jamaruli Manihuruk, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, menambahkan bahwa mitra Kovalenka, Ekaterina Trubkina, telah dideportasi sebelumnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat 162 WNA dideportasi dari Bali pada 2020 dan 2021, sebagian besar karena pelanggaran visa. [ab/uh]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU