KPK Garap Jenderal Polisi di Kasus Edhy Prabowo
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar pada Rabu, (17/3/2021). Jenderal Polisi bintang tiga itu akan diperiksa untuk kasus korupsi ekspor benur yang menyeret mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
“Benar, hari ini, Rabu 17 Maret 2021, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KKP dengan tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/3/2021).
Selain Antam Novambar, penyidik lembaga antirasuah juga akan memintai keterangan Irjen KKP, Muhammad Yusuf. Sama seperti Antam, Muhammad Yusuf juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara dan tersangka yang sama.
Nama bintang Jenderal Polisi binta tiga itu mencuat setelah penyidik KPK berhasil membongkar adanya modus baru di kasus korupsi ekspor benih lobster tersebut. Di mana, suap diberikan kepada Edhy dengan menggunakan bank garansi.
Modus suap dengan menggunakan bank garansi disebut KPK merupakan model terbaru para koruptor agar tak mudah dilacak oleh pihaknya.
Dalam penggunaan bank garansi ini, Edhy melibatkan salah satu perusahaan bank milik negara. Diduga eksportir yang telah mengantongi izin ekspor benih lobster diperintahkan untuk menyetor bank garansi.
Tidak dijelaskan pasti berapa nominal yang harus disetorkan oleh masing-masing eksportir. Yang pasti uang yang terkumpul sejauh ini mencapai Rp52,3 miliar. Duit-duit itu pun telah disita oleh penyidik KPK.
Nah, peran Antam yaitu menerima perintah Edhy untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank tersebut.
“Bahwa ada dugaan tersangka EP sebelumnya memerintahkan Sekjen di KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan ban. Jadi agar ada garansi bank dari masing-masing eksportir untuk diserahkan kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan),” ucap Ali pada Senin, (15/3/2021).
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
“Sedangkan aturan mengenai penyerahan jaminan bank dari para eksportir tidak ada. Jadi ini dugaannya sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan ekspor benih-benih lobster di KKP,” kata Ali.
Penulis: Restu