Bawa Sabu 6,76 Gram, ABG di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang remaja berinisial A (17) tahun diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Polda Sultra. ia ditangkap saat akan mengedarkan sabu sebanyak 6,76 gram. Saat dilakukan penyergapan, A tengah berada di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Berdasarkan dari laporan warga, tim langsung menindaklanjuti dan selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,” Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 16 saset kecil berisikan narkotika jenis sabu yang ia sembunyikan dalam bungkus rokok.
“Saat kami lanjutkan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sudah dia sembunyikan dalam pembungkus rokok,” lanjutnya.
Dari keterangan pelaku, diketahui A memperoleh sabu tersebut dari salah seorang temannya yang saat ini juga masih berstatus narapidana ( napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
“Tersangka mengakui ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan